Sifatberarti keadaan yang dimiliki oleh sesuatu sehingga sifat negara merupakan suatu keadaan yang dimiliki oleh negara. Miriam Budiarjo telah membagi sifat negara menjadi 3 (tiga) bagian yakni memaksa, memonopoli, dan mencakup semua. Adapun penjelasan dari sifat-sifat tersebut seperti diuraikan di bawah ini: 1. Bersifat Memaksa. PemikirKebangsaan, W. Usman, mendefinisikan pengertian wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Sahabat Dream dapat mengambil beberapa kata kunci dari definisi di atas, yaitu: cara pandang, keberagaman, kesatuan, dan tujuan nasional. Latihansoal tentang hakikat bangsa dan negara - Indonesia sebagai suatu negara yang berdaulat mempunyai sistem kenegaraan yang berbeda dengan negara lain. Untuk mengenatui tentang apa itu bangsa dan negara, pada kali ini kami akan membagikan latihan soal yang membahas mengenai hal tersebut, tepatnya soal bab hakikat bangsa dan negara. 201328) hakikat atau subtansi dibagai menjadi tiga macam yaitu: (a) hakikat abstrak, disebut hakikat jenis atau hakikat umum yang perasaan bersatu sebagai suatu bangsa atau negara. Nilai-nilai nasionalisme harus tercermin dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengamalan Pancasila menurut Rukiyati dkk (2013: 61) menyatakan secaraumum hakikat negara - sejak kata "negara" diterima sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi bangsa yang bersifat teritorial (kewilayahan) dan mempunyai kekuasaan tertinggi, yang perlu ada untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dan mencapai tujuan bersama, sejak itu pula kata "negara" ditafsirkan dalam berbagai antara lain sebagai Kesimpulan1. Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara. 2. Nilai-nilai Pancasila, yang telah diwariskan kepada Bangsa Indonesia merupakan nilai sari dan puncak dari sosoial budaya yang senantiasa melandasi tata kehidupan sehari-hari. 3. QqfYld. A. Manusia sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial Sebagai makhluk individu, manusia terdiri atas dua unsur, yaitu unsur jasmani raga dan unsur rohani jiwa. Manusia diberi potensi berupa akal, pikiran, perasaan, dan keyakinan sehingga sanggup berdiri sendiri dan bertanggung jawab atas dirinya. Sedangkan manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup sendirian, manusia selalu membutuhkan bantuan manusia lainnya. Aristoteles menyebutkan manusia sebagai makhluk “Zoon Politicon”, yaitu makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan yang lainnya. Secara kodrati manusia dapat hidup berdampingan/ berkelompok dengan manusia lainnya karena didorong oleh kebutuhan biologis. B. Pengertian dan Unsur Bangsa Menurut para ahli, bangsa adalah suatu komunitas etnik yang memiliki ciri-ciri berupa memiliki nama, memiliki wilayah tertentu, memiliki mitos leluhur bangsa, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama, dan solidaritas tertentu. Berikut ini pendapat pakar kenegaraan mengenai bangsa a. Menurut Hans Kohn Jerman, bangsa adalah buah hasil karya atau tenaga hidup manusia. Pada umumnya bangsa memiliki faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, di antaranya persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan keyakinan agama. b. Menurut F. Ratzel Jerman, bangsa terbentuk karena adanya hasrat tertentu atau adanya keinginan yang sama. Hasrat tersebut timbul karena adanya rasa kesatuan antara sesama manusia dan tempat tinggal. c. Menurut Otto Bauer Jerman, bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakter tersebut tumbuh karena adanya persamaan senasib dan sepenanggungan. Faktor objektif terpenting terbentuknya suatu bangsa adalah adanya kehendak atau kemauan bersama atau “nasionalisme”. Freidrich Hertz dalam bukunya Nationality in History and Politic mengemukakan bahwa ada empat unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu bangsa, yaitu a. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, politik, ekonomi, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas. b. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya. c. Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, dan keaslian atau kekhasan. Contohnya menjunjung tinggi bahasa nasional yang mandiri. d. Keinginan untuk menonjol unggul di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise. C. Pengertian dan Asal Mula Terjadinya Negara 1. Pengertian Negara Secara etimologis negara berasal dari bahasa asing, yaitu staat Belanda atau state Inggris yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri dan menempatkan. Sedangkan kata negara dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu nagari atau negara yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Dan pengertian negara ditinjau dari segi organisasi kekuasaan adalah sebagai berikut a. Teori Teokrasi Teori teokrasi terbagi dua, yaitu teori teokrasi langsung dan tidak langsung. Teori teokrasi langsung adalah teori yang menyatakan bahwa yang berkuasa di suatu negara adalah langsung Tuhan dan negara terbentuk atas kehendak Tuhan. Teori teokrasi tidak langsung mengatakan bahwa yang memerintah di suatu negara secara tidak langsung adalah raja atas nama Tuhan. Raja memerintah atas kehandak Tuhan sebagai karunia. b. Teori Kekuasaan Kekuasaan itu ada setelah terbentuknya suatu negara dengan tujuan untuk mempertahankan dan mewujudkan cita-cita suatu negara. c. Teori Yuridis Teori Yuridis dapat dikaitkan dengan teori patriarkhal, teori patrimonial, dan teori perjanjian. Teori patriarkhal, yaitu didasarkan pada hukum keluarga. Teori patrimonial, yaitu raja mempunyai hak milik terhadap daerahnya, maka semua penduduk di daerahnya harus tunduk kepadanya. Adapun teori perjanjian merupakan dasar hukum bagi kekuasaan negara. Teori perjanjian tersebut dikemukakan oleh Thomas Hobbes, John Locke, dan Rousseau. Menurut Thomas Hobbes, manusia selalu hidup dalam ketakutan, yaitu takut akan diserang oleh manusia lain yang lebih kuat keadaan jasmaninya. Oleh karena itu, perlu adanya perjanjian. Menurut John Locke, perlu diadakan perjanjian antara raja dengan rakyat atas dasar perjanjian tersebut raja berkuasa untuk melindungi hak-hak rakyat. Adapun menurut Rousseau, kedaulatan rakyat ini tidak pernah diserahkan kepada raja, bahkan kalau ada raja yang memerintah, maka raja itu harus bertindak sebagai mandataris dari rakyat. d. Pengertian Negara Dari Segi Organisasi Politik Secara sederhana, politik dapat diartikan suatu cara untuk mencapai tujuan. Dengan kata lain, politik adalah aneka ragam kegiatan masyarakat dalam suatu sistem kenegaraan yang menyangkut tujuan-tujuan dari sistem tersebut. e. Pengertian Negara Ditinjau Dari segi Organisasi Kesusilaan Menurut Hegel negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis dari kemerdekaan universal dan kemerdekaan individu. Negara adalah suatu organisasi di mana setiap individu menjelmakan dirinya. Oleh karena itu merupakan penjelmaan keseluruhan individu, maka negara memiliki kekuasaan tertinggi. Kekuasaan yang dimiliki oleh negara tidak dimiliki oleh organisasi-organisasi lain. 2. Asal Mula Terjadinya Negara Pendapat mengenai asal mula terjadinya negara a. Teori ketuhanan Teori ini berpendapat bahwa timbulnya suatu negara tersebut atas dasar kehendak Tuhan. Pelopor teori ini adalah Agustinus, Julius Stahll, dan Thomas Aquinas. b. Teori perjanjian masyarakat Teori ini berpendapat bahwa negara muncul karena adanya perjanjian masyarakat di mana seluruh warga mengikat diri dalam perjanjian bersama guna mendirikan organisasi yang dapat melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. c. Teori kekuasaan Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa. d. Teori kedaulatan Kedaulatan mempunyai empat sifat, yaitu • Permanen, bahwa kedaulatan tetap ada selama negara tetap berdiri. • Asli, bahwa kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. • Bulat, bahwa kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi, kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara. • Tidak terbatas, bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun. e. Teori hukum alam Hukum alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. D. Unsur-unsur Pembentukan Negara Ada beberapa syarat minimal yang harus dipenuhi agar suatu wilayah dapat disebut sebagai negara. Syarat tersebut berlaku umum dan merupakan unsur penting. Syarat-syarat tersebut digolongkan menjadi dua, yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan unsur deklaratif, yaitu pengakuan dari negara lain. 1. Rakyat Rakyat suatu negara adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam negara tersebut. Rakyat suatu negara dibedakan menjadi a. Penduduk, yaitu orang-orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu negara untuk jangka waktu yang lama. Penduduk suatu negara dapat dibedakan lagi menjadi warga negara dan bukan warga negara. b. Bukan penduduk, yaitu mereka yang ada dalam suatu negara tidak secara menetap atau tinggal di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Status kewarganegaraan yang dimiliki, yaitu warga negara asing. 2. Wilayah Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara, jika warga negara merupakan dasar personal suatu negara, maka wilayah merupakan landasan materiil atau landasan fisik negara. Suatu bangsa nomaden selalu berpindah-pindah tidak mungkin mempunyai negara, walaupun mereka memiliki warga negara dan penguasa sendiri. Wilayah Negara secara umum dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial. 3. Pemerintahan yang Berdaulat Adanya suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak keberadaan negara. Pemerintahan lain atau negara lain tidak berkuasa di wilayah dan rakyat negara itu. Pemerintahan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pemerintahan dalam arti sempit dan pemerintahan dalam arti luas. Pemerintahan dalam arti sempit, yaitu seluruh alat kelengkapan negara yang hanya menjalankan pemerintahan saja, seperti presiden dan wakil presiden serta para menteri kabinet, sedangkan pemerintahan dalam arti luas, meliputu seluruh kekuasaan, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Adapun kedaulatan yang dapat dimiliki pemerintah, yaitu a. Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintahan memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kepada kekuatan lain, serta harus saling menghormati kedaulatan negara masing-masing. 4. Pengakuan dari Negara lain Pengakuan dari negara lain merupakan unsur penguat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang menerangkan bahwa suatu negara telah berdiri, sehingga negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain. Pengakuan dari negara lain terbagi menjadi dua macam, yaitu a. Pengakuan de facto, adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara. b. Pengakuan de jure, adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional. - Negara merupakan sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas. Selain itu memiliki kewajiban untuk menyejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Arti negara Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, negara adalah organisasi suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh Encyclopaedia Britannica 2015, tidak ada kesepakatan universal tentang pertanyaan apa yang memenuhi syarat sebagai negara. Secara umum diterima menjadi sebuah negara, suatu negara harus menjadi unit berdaulat yang memiliki populasi permanen, batas teritorial yang ditentukan. Kemudian pemerintah, dan kemampuan untuk membuat perjanjian dengan negara juga Terbentuknya NKRI dan Pemerintahan Dalam buku Ilmu Negara 2019 karya Dr. Agussalim Andi Gadjong, negara dalam arti formal adalah negara ditinjau dari aspek kekuasaan. Negara sebagai organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat. Pemerintahlah yang menjelmakan aspek formal dari negara. Wewenang pemerintah untuk menjalankan paksaan fisik secara legal adalah merupakan ciri negara formal. Sedangkan negara dalam arti material adalah sebagai persekutuan hidup, negara sebagai masyarakat. Rakyat suatu negara merupakan salah satu komponen utama negara. Negara tanpa manusia adalah fiksi besar. - Kedaulatan merupakan suatu cita-cita yang ingin dicapai oleh setiap negara. Kedaulatan telah menjadi perbincangan sejak dahulu karena berkenaan dengan sumber kekuasaan negara. Dari mana sumber kekuasaan negara, sehingga mampu mengatur rakyatnya. Seorang pemikir kenegaraan asal Yunani, Plato menyebutkan bahwa sumber kekuasaan menurutnya adalah filsafat atau ilmu pengetahuan. Pemikiran tersebut didasari pada anggapan bahwa ilmu pengetahuan yang dapat membimbing seseorang yang memegang pemerintahan dengan benar dan kembali pada keadaan yang sempurna secara ideal. Lantas apa pengertian dari kedaulatan?. Dilansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas IX, kedaulatan berasal dari bahasa Arab, yaitu “daulah” yang berarti kekuasaan tertinggi. Sementara itu, kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi bahwa rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kedaulatan sebagai kekuasaan yang mutlak, abadi, dan tidak terbatas dari negara. Seorang ahli tata negara dari Prancis, Jean Bodin menyampaikan bahwa kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Kedaulatan memiliki empat sifat pokok, yaitu - Asli, yang berarti kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi- Permanen, kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah telah berganti- Tunggal, berarti kekuasaan tersebut merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain- Tidak terbatas, berarti kekuasaan tersebut tidak dibatasi oleh kekuasaan modul PPKN paket B setara SMP/MTs kelas IX, menjelaskan bahwa dalam menjalankan kedaulatan negara, Plato membedakan kekuasaan negara menjadi dua yaitu “pathein” dan “bia”. Pathein berarti kekuasaan negara untuk mengatur urusan dalam negeri secara persuasi atau juga disebut dengan kedaulatan ke dalam. Sementara bia berarti paksaan atau kekerasan, yang berarti kekuasaan negara untuk urusan luar negeri, dan dikenal dengan kedaulatan ke luar. Berikut adalah pengertian kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. Kedaulatan ke DalamMemiliki arti bahwa bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun serta mengatur organisasi pemerintahan sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri, serta kekuasaan untuk mengelola semua yang ada di wilayahnya yang mengandung sumber daya alam, baik di darat, laut, maupun udara, yang bertujuan untuk kemakmuran rakyatnya tanpa campur tangan negara lain berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Kedaulatan ke LuarMemiliki arti bahwa kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain. Misalnya adalah pelaksanaan kedaulatan ke luar, antara lain mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi internasional, serta lainnya. Infografik SC Kedaulatan Negara. juga Mengenal Bentuk dan Prinsip Kedaulatan NKRI Menurut UUD 1945 Apa Saja Jenis & Teori Kedaulatan Menurut Para Ahli Tata Negara - Pendidikan Kontributor Endah MurniasehPenulis Endah MurniasehEditor Yandri Daniel Damaledo Jakarta - Seringkali kita mendengar istilah bangsa dan negara ketika berkaitan dengan penyebutan Indonesia. Namun, apa perbedaan bangsa dan negara?Hubungan antara bangsa dan negara memiliki kaitan yang erat dengan sekelompok masyarakat yang mendiami suatu wilayah tertentu. Baik dalam konteks sosial maupun dalam konteks apa perbedaan bangsa dan negara itu? Dikutip dari buku 'Nasionalisme dalam dinamika ketahanan nasional' oleh Armaidy Armawi, berikut BangsaIstilah bangsa atau nasion, natie dan nation muncul karena pada hakikatnya manusia adalah makhluk individu sekaligus makhluk sosial yang menempatkan eksistensinya di dalam bangsa mengandung dua pengertian, yaitu bangsa dalam konteks geneologis-antropologis dan bangsa dalam dalam konteks dalam konteks geneologis-antropologis merupakan pengertian bangsa yang bersifat alamiah, yakni sekelompok orang yang mempunyai kesatuan asal turunan, bahasa, yang diikat atas dasar persamaan darah atau gen yang mendiami suatu kawasan atau daerah tertentuAdapun bangsa dalam konteks politik merupakan sekelompok orang yang rasa dan ikatan kesatuannya berdasarkan pada kesamaan cita-cita, tujuan, nasib sehingga mendorong mereka untuk hidup bersama dalam wilayah tertentu demi kelangsungan hidup dan eksistensi itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, pengertian bangsa adalah kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan BangsaSekelompok masyarakat atau orang bisa dikatakan sebagai sebuah bangsa ketika memenuhi unsur-unsur berikut memiliki asal-usul dalam sejarah bersama dalam suatu bentuk ikatan atau sentimen kolektif- memiliki bahasa, struktur sosial, dan sistem politik yang dikehendaki- adanya wilayah sebagai ruang hidup tempat bermukim dan mencari nafkah bagi kelangsungan hidup- memiliki dan menunjukkan identitas kolektif yang menjadi atribut sebuah budaya sehingga dapat membedakannya dengan bangsa lainPengertian NegaraDalam kehidupan sosialnya, manusia membutuhkan suatu alat atau piranti dalam suatu bentuk organisasi politik yang dapat mengatur pranata sosial politik dalam kehidupan manusia, yaitu merupakan alat dari masyarakat yang memiliki legitimasi kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat serta menertibkan persoalan kekuasaan dalam pengertian negara pada zaman Yunani kuno mengacu pada istilah polis, yakni lingkungan negara kota yang di dalamnya warganegara turut serta dalam permusyawaratan ini pengertian negara menurut beberapa ahli agar detikers memahami perbedaan bangsa dan negara1 Menurut KBBIMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI negara memiliki dua pengertian. Pertama negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan Harold J LaskiNegara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan dari MacIverNegara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan WeberNegara adalah asosiasi suatu masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Keterangan ini memperjelas perbedaan bangsa dan NegaraSama halnya dengan sebuah bangsa, sesuatu bisa dikatakan negara jika memenuhi unsur-unsur negara. Berikut ini yang termasuk unsur-unsur negara untuk mengetahui perbedaan bangsa dan negara- Adanya rakyat/jumlah pendudukTanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu negara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan Adanya wilayahUntuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut, dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan Memiliki PemerintahanDefinisi pemerintah secara luas dapat diartikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan serta melaksanakan kepemimpinan & koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka perbedaan bangsa dan negara beserta unsur-unsurnya. Sekarang detikers sudah bisa membedakan kan? Simak Video "Tante Ernie Sang 'Tante Pemersatu Bangsa' yang Dirindukan Netizen" [GambasVideo 20detik] pay/pay Bangsa dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Perjalanan sebuah negara dimulai dari bangsa itu sendiri. Kali ini saya akan berikan rangkuman materi Pkn tentang Hakikat Bangsa dan Negara. Semoga bermanfaat. 1. Manusia adalah mahluk individual dan mahluk sosial. Karena itu manusia menjalin relasi dan berinteraksi dengan manusia lain dalam masyarakatnya. Manusia adalah mahluk politik zoon politicon yang tidak bisa hidup sendiri. 2. Bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak untuk bersatu yang terjadi karena adanya persatuan nasib dan tinggal di wilayah tertentu sebagai satu kesatuan. Menurut Ben Anderson, bangsa adalah komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat. 3. Indonesia menyatakan diri sebagai bangsa pada momen Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 sementara itu Indonesia menyatakan diri sebagai sebuah negara pada Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Baca juga Soal Ulangan Bab Hakikat Bangsa dan Negara + Kunci Indonesia menjadi bangsa saat momen Sumpah Pemuda 4. Unsur terbentuknya negara mencakup unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif adalah a penduduk yang menetap, b wilayah tertentu dan c pemerintahan yang berdaulat. Unsur deklaratif negara kemampuan berelasi dengan negara lainnya. Hal ini dimungkinkan bila negara telah mendapatkan pengakuan dari negara lain. 5. Batas maritim NKRI teridri dari Laut Teritorial, Landas Kontinen dan Zona Ekonomi Ekslusif. 6. Pentingnya pengakuan suatu negara dari negra lain adalah untuk menjamin suatu negara baru dapat menduduki tempat yang sejajar sebagai suatu organisasi politik yang merdeka dan berdaulat di tengah keluarga bangsa-bangsa. Ini juga untuk memelihara hubungan baik dengan negara baru dalam waktu yang lama dan permanen. 7. Pengakuan de facto adalah pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan de jure adalah pengakuan bahwa keberadaan negara itu sah menurut hukum internasional. 8. Alasan negara mengakui negara lain adalah a kebutuhan melindungi kepentingan negara sendiri, b pemeliharaan hubungan baik, c kecenderungan yang tidak terelakkan dalam hubungan internasional dan d ingin memberikan status yang baik dalam hukum internasional dan hukum nasional pada negara lain. 9. Ada banyak teori terbentuknya sebuah negara antara lain a teori perjanjian masyarakat, b teori ketuhanan, c teori kekuatan, d teori organis dan e teori historis. 10. Tujuan didirikannya neagra adalah sama yaitu mengusahakan kesejahteraan umum. Ada banyak teori bagaimana tujuan itu dicapai antara lain anarkisme, individualisme, sosialisme dan komunisme. 11. Nasionalisme adalah sikap mental dan tingkah laku individu atau masyarakat yang menunjukkan adanya loyalitas atau pengabdian yang tinggi bagi bangsa dan negaranya. Sementara patriotisme adalah paham tentang semangat cinta pada tanah air. Baca juga Contoh soal ulangan PKn bab hakikat bangsa

jelaskan hakikat bangsa dan negara